14 Elang Dilindungi Diselamatkan Polda Jabar dari Perdagangan Ilegal

    14 Elang Dilindungi Diselamatkan Polda Jabar dari Perdagangan Ilegal
    Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa pemeliharaan serta perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis burung elang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA alias ASEAN, warga Kabupaten Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/71/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Peristiwa pidana terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok Bidara RT 06 RW 02, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin, ” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Kamis (29/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 ekor burung elang yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi, terdiri dari, 3 ekor elang jenis tertentu, 10 ekor elang-alap jambul (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor elang tikus (Elanus caeruleus). Selain satwa, turut diamankan barang bukti berupa 5 kandang besi, 1 kandang plastik, serta 4 tangkringan burung. Polda Jabar juga telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Wirdhanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 14 ekor elang tersebut dipelihara dalam kondisi tidak layak dan tidak higienis. “Sebagian satwa mengalami luka, katarak, serta gangguan kesehatan. Bahkan empat ekor di antaranya masih berusia di bawah satu tahun, ” jelasnya. Dari pengakuan tersangka, burung-burung elang tersebut diperoleh melalui perdagangan online sejak Agustus 2025. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan satwa liar. Seluruh satwa hasil sitaan saat ini telah diserahkan ke BKSDA untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi. Rencananya, burung-burung elang tersebut akan dipindahkan ke Sumatera Wildlife Center (SWC) Kalianda, Lampung, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang - Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku perdagangan dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem alam Indonesia.* Bandung, 29 Januari 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    bidhumaspoldajabar
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Advokat Ruslandi Tegaskan Polri Tetap di...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Swasembada Pangan, Polda Jabar Gandeng ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda Jabar Apresiasi Kepada Semua Pihak yang Terlibat dalam  Penanganan Bencana Longsor Cisarua
    Peduli Lingkungan, Polisi  Bersih-Bersih Objek Wisata Pesisir Pantai, Jaga Pantai jaga Lingkungan
    Pantai Kejawanan Dibersihkan Serentak, Polisi Ajak Masyarakat Rawat Wajah Wisata Kota
    Indikasi Kelalaian Pengelolaan Data Deposito pada BANK OCBC NISP dan Bank Niaga, Ketua Komtap Kadin Minta Pengawasan KSSK
    PMPP TNI Gelar Demonstrasi  EHAT-IED Di Hadapan Delegasi UNMAS
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli dialogis bersama warga masyarakat  Desa Kalimaro
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Balad Polsek Dukupuntang, Sambangi SDN 1 Desa Balad
    Kapolsek Kaliwedi Sambangi Petani Warga Desa Ujungsemi
    Dalam Rangka Pelayanan Kepada Masyarakat, Polsek Kaliwedi Laksanakan Giat Rutin PH Pagi Di Pertigaan Guwa Kidul Kec.Kaliwedi Kab. Cirebon
    Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Perayaan Tahun Baru 2026, Polssek Arjawinangun Polresta Cirebon Laksanakan Razia Miras
    Bhabinkamtibmas Desa Halimpu Bripka Budi Sambang Tokoh Masyarakat, Imbau Warga Waspada Bencana Banjir
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Balad Polsek Dukupuntang, Sambangi SDN 1 Desa Balad
    Kapolsek Kaliwedi Sambangi Petani Warga Desa Ujungsemi
    Dalam Rangka Pelayanan Kepada Masyarakat, Polsek Kaliwedi Laksanakan Giat Rutin PH Pagi Di Pertigaan Guwa Kidul Kec.Kaliwedi Kab. Cirebon
    Berikan Rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat Polsek Susukan lebak Laksanakan Giat Patroli stasioner
    Dalam Rangka Pelayanan Kepada Masyarakat, Polsek Kaliwedi Laksanakan Giat Rutin PH Pagi Di Pertigaan Guwa Kidul Kec.Kaliwedi Kab. Cirebon
    Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Ops Lilin Lodaya, Polsek Pangenan Monitoring SPBU Jelang Tahun Baru 2026
    Bhabinkamtibmas Desa Sindangkempeng Ajak Perangkat Desa Jaga Kondusifitas Jelang Pergantian Tahun
    Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Kanit Binmas Polsek Susukan Sambangi Warga Desa Jatianom
    Unit Anjing Pelacak K9 Polda Jabar Terus Lakukan Penyisiran Lokasi Longsor KBB

    Ikuti Kami