CIREBON - Bhabinkamtibmas Desa Sindangjawa Polsek Dukupuntang Briptu Arman Yudiansyah, S.H, menghadiri Musyawarah Desa Terkait Penyampaian LPPD dan LKPPD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Selasa (31/03/2026).
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan tahunan wajib Kepala Desa.
LPPD tersebut diserahkan kepada Bupati melalui Camat untuk evaluasi kinerja, sedangkan LKPPD disampaikan kepada BPD sebagai bahan pengawasan anggaran dan kebijakan desa.
Adapun maksud dan tujuan keduanya adalah untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut Briptu Arman memberikan memberikan himbauan kamtibmas tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ditempat terpisah Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas harus selalu hadir ditengah tengah masyarakat, dalam setiap kegiatan di desa nya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta memantau situasi kamtibmas di desa binaannya.

Panji Rahitno