Depok – Guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Desa Karangwangi Kecamatan Depok menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Puskesos Tahun 2025, bertempat di GOR Desa Karangwangi pada Senin (29/12/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan narasumber, di antaranya perwakilan DPMD Kabupaten Cirebon Nasrul, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Fitri Ayu Respani, S.H., Camat Depok Hj. Sund Dewi S. Sos., serta Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Depok Ipda Dr. Mamat Rahmatullah, M.H. Turut hadir Kuwu Karangwangi Sukardi, Bhabinkamtibmas Aiptu Dedi, Babinsa Kopda Didik Widarmoko, perwakilan Puskesos Kecamatan Depok, perangkat desa sebanyak 12 orang, serta unsur Puskesos sebanyak 3 orang.
Acara diawali dengan pembukaan, doa, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Kuwu Karangwangi Sukardi yang menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai langkah strategis peningkatan profesionalitas perangkat desa dalam pelayanan publik, administrasi, keuangan, digitalisasi sistem desa (Siskeudes dan SIPADES), pengelolaan BUMDes, hingga tata kelola bantuan sosial. “Kami berharap seluruh peserta menyimak dengan baik materi dari narasumber, baik dari DPMD, Kejaksaan maupun Polresta Cirebon, sebagai bekal dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, ” ungkapnya.
Camat Depok Hj. Sund Dewi S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya tengah melaksanakan proses APBDes Tahun 2026 serta meminta seluruh desa se-Kecamatan Depok untuk menuntaskan pelaporan dan pelaksanaan APBDes Tahun 2025 secara tepat. Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa berhati-hati dalam penggunaan anggaran, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan aktif melakukan pelaporan melalui media sosial. “Modus pelaporan SPJ yang tidak sesuai fakta maupun penggunaan dana yang tidak tepat sasaran harus dihindari. Silakan bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang belum dipahami, ” tegasnya.
Pada sesi materi, narasumber dari Kejaksaan Fitri Ayu Respani, S.H menjelaskan aspek hukum pengelolaan desa yang berpedoman pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan Permendagri No. 3 Tahun 2024, termasuk poin penting mengenai perencanaan aset desa, proses pengadaan, pemanfaatan, penghapusan, hingga pemindahtanganan aset sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, narasumber dari Polresta Cirebon yang diwakili Ipda Dr. Mamat Rahmatullah, M.H., menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, baik dalam pengadaan barang dan jasa, pembangunan desa, keuangan desa, hingga gratifikasi. “Kami imbau seluruh perangkat desa bekerja profesional dan mengedepankan musyawarah sebelum mengambil keputusan dalam menjalankan program desa, ” jelasnya.
Narasumber dari DPMD Kabupaten Cirebon, Nasrul, turut menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia memaparkan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan desa. Pihaknya juga menyoroti beberapa persoalan yang kerap terjadi seperti penyerapan APBDes yang belum maksimal, pelayanan publik yang belum optimal, serta pentingnya penguatan fungsi BPD sebagai wadah pengaduan masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta berharap seluruh aparatur desa dapat mengaplikasikan materi yang diterima dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan Aparatur Pemerintah Desa dan Puskesos mampu meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat menuju Desa Karangwangi yang lebih maju dan mandiri.

Panji Rahitno