KAB. CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2026 untuk menjaga kondusivitas wilayah. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa puluhan botol miras tersebut disita dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Cirebon. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
"Dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2026 ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjual miras tersebut juga langsung diproses tindak pidana ringan (tipiring), " ujar Kombes Pol Imara Utama, Sabtu (28/2/2026).
Beliau menambahkan bahwa razia intensif ini dilakukan secara menyeluruh oleh Polresta Cirebon hingga tingkat Polsek jajaran. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan atau peredaran miras di lingkungan mereka melalui layanan kepolisian.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat krusial dalam membantu kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan wilayah Cirebon yang aman dan nyaman, " pungkasnya.

Panji Rahitno