Praktik penyalahgunaan limbah pangan kadaluwarsa yang diperjualbelikan kembali berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Seorang pria berinisial JSP ditangkap di sebuah gudang di Kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 12 Februari 2026.
“Tersangka JSP mengoperasionalkan seluruh kegiatan gudang milik CV SIA. Ia bekerja sama dengan perusahaan penghasil barang retur dan kadaluwarsa, kemudian menyediakan tempat untuk menghapus tanggal kedaluwarsa, ” kata Kombes Hendra, Kamis (19/2/2026)
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa namun kemasannya masih dalam kondisi baik. Produk-produk itu kemudian disortir untuk dijual kembali.
“Tersangka menyortir makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa namun kemasannya masih bagus atau bersih, lalu dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat, ” ungkapnya.
Dir Res Krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa Tidak hanya makanan dan minuman, ditemukan pula pampers anak dan dewasa yang merupakan barang retur dari distributor. Produk tersebut dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dijual kembali.
“Dari praktik ilegal ini, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp380 juta, ” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek minuman berasa, susu kental manis, susu kemasan, yogurt kadaluwarsa, aneka makanan kedaluwarsa, pampers anak dan dewasa hingga produk es lilin yang dibuat dari yogurt kedaluwarsa.
Hendra menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman. Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan membeli di tempat yang terpercaya, ” tegasnya.
Bandung, 19 Februari 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Panji Rahitno