Meresahkan, Unit Lantas Polsek Weru Amankan Knalpot Brong.

    Meresahkan, Unit Lantas Polsek Weru Amankan Knalpot Brong.

     

    Cirebon - Guna menciptakan kondusivitas dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Satuan Unit Lantas Polsek Weru tindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait polusi suara yang meresahkan.

    Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis dan pusat keramaian yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pemuda. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa siang tersebut, diamankan diamankan 2 pengendara karena kedapatan menggunakan knalpot dengan suara bising yang memekakkan telinga.

    Bagi pengendara yang terjaring, oleh petugas para pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan di lokasi penindakan. Sementara itu, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

    Kapolsek Weru, Kompol Sudarman menegaskan bahwa penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan teknis kendaraan, penggunaan knalpot brong dinilai dapat memicu gesekan antarwarga serta mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beraktivitas.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Kenyamanan Wisata Kuliner, Personel...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kejahatan Perbankan, Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    ‎Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel Amankan KRYD Pasca Lebaran
    ‎Polda Jabar Gelar KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Fokus Amankan Arus Balik dan Objek Wisata
    Ditlantas Polda Jabar Fasilitasi 1.957 Pemudik Balik Gratis, Puluhan Bus Disiapkan
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua

    Ikuti Kami