CIREBON - Polresta Cirebon baru saja melaksanakan kegiatan operasi kepolisian yang bertujuan untuk menangani berbagai penyakit masyarakat, yang dalam hal ini difokuskan pada penjual minuman keras yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta ketertiban umum di tengah masyarakat setempat, sehingga bisa mencegah dampak negatif dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak moral serta kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan personel yang berkompeten, serta didukung oleh pelaporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 10.35.Wib.
Kegiatan Ops Pekat/Miras kali ini bertempat di warung milik Sdr.Sitanggang termasuk Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, didapati minuman keras tanpa ijin jenis ciu sebanyak tujuh botol ukuran 600.ML.
"Dalam jangka panjang, diharapkan pula bahwa upaya ini akan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya miras serta mendukung upaya pencegahan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang mungkin ditimbulkannya." ungkap Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama., S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H menjelaskan operasi seperti ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali timbul akibat mengkonsumsi miras.

Panji Rahitno