Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda: Komitmen Perangi Narkoba hingga ke Akar

    Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda: Komitmen Perangi Narkoba hingga ke Akar
    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba sepanjang Februari 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 28.930, 47 gram narkotika, 160.334 butir psikotropika dan obat keras terbatas (OKT), serta 39.000 botol minuman keras. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2026/SPKT/DIT RESKRIMNARKOBA tanggal 26 Januari 2026, dengan lokasi penangkapan di sebuah rumah di Jalan Panumbang Jaya Dalam, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat. Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika, " ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kota Bandung. Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 772, 45 gram dan netto 758, 21 gram yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, serta satu unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli sabu atas perintah seorang DPO berinisial AA. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per 1.000 gram sabu. Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menambahkan, proses pemusnahan telah melalui uji laboratorium dan disaksikan saksi serta ahli dari BPOM. "Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyidikan dan uji laboratorium. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara narkotika, " kata Hendra. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Bandung 18 Februari 2026

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Motor Hasil Curanmor Disita, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda: Komitmen Perangi Narkoba hingga ke Akar
    Ribuan Motor Hasil Curanmor Disita, Polda Jabar Kembalikan ke Korban
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad
    Sambang Kamtibmas: Jaga Kondusif Jelang Ramadan
    Kapolsek Depok Hadiri Panen Jagung Dukung Pangan

    Ikuti Kami