Cirebon - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gegesik yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Yaya Wardaya, pada Minggu (22/03/2026) sekira pukul 13.00 WIB, berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah arena perjudian sabung ayam yang beroperasi di Wilayah Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah geber adu ayam dan satu buah jam dinding. Namun, para pelaku yang sedang asyik berjudi sabung ayam terpaksa melarikan diri kocar-kacir saat petugas melakukan penyergapan.
Kapolsek Gegesik AKP Ebo Bohari, SH., yang mewakili Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang kerap dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah tersebut. "Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung merespon dengan meluncur ke TKP bersama anggota, " ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi, Kapolsek menegaskan bahwa sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gegesik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ia juga memberikan penegasan keras mengenai komitmen kepolisian untuk meniadakan dan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun daring (online). "Khususnya di wilayah hukum Polsek Gegesik, karena hal tersebut tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat, " pungkasnya.

Panji Rahitno