Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari - Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

    Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari - Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan
    Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari - Februari 2026. Sebanyak 16 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 3 kasus peredaran sabu-sabu, 1 kasus peredaran ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya turut mengamankan 16 tersangka dari seluruh kasus tersebut. "Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya, " ujar Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 5, 9 gram, 1, 1 gram ganja kering, 10.501 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 4, 04 juta, handphone, lakban, timbangan, dan lainnya. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp 13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, " pungkasnya.

    polri
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Police Go to School, Kapolsek Gebang Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Raih Juara 1 Amplifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Perluas Bidik Forwarder Terkait Kasus Suap Bea Cukai
    KPK Segera Tahan Satori, Anggota DPR RI periode 2019–2024 Tersangka Korupsi Dana CSR
    KPK Ungkap Peran Bos Maktour dan Kesthuri dalam Pusaran Kuota Haji Ilegal
    KPK Tegaskan Perburuan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terus Berlanjut
    KPK Ungkap Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

    Ikuti Kami