CIREBON – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon secara rutin melaksanakan operasi miras di wilayah hukumnya, Minggu (12/04/2026).
Kegiatan tersebut menyasar warung-warung yang masih menjual miras, baik oplosan maupun pabrikan, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pedagang yang masih nekat mengedarkan minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari beberapa lokasi. Meski jumlah yang ditemukan tidak banyak, namun penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras.
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon, Kompol Sumairi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa operasi miras merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif, kami terus melakukan razia miras secara intens. Ini sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran miras, baik yang dijual secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, ” ujarnya.
Ia menambahkan, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, sehingga perlu dilakukan penanganan secara berkelanjutan.
Dengan rutin dilaksanakannya operasi pekat, diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Panji Rahitno