Polsek Babakan Layani Pengaduan STPL Warga

    Polsek Babakan Layani Pengaduan STPL Warga

    CIREBON - Giat rutinitas pelayanan masyarakat terus digelorakan oleh Polsek Babakan, Polresta Cirebon. Setelah pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, SH, dilanjutkan dengan serah terima tugas piket jaga Mako Polsek Babakan, petugas piket SPKT II segera membuka pelayanan kepada warga yang membutuhkan.

    Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pembuatan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau yang biasa dikenal sebagai surat keterangan kehilangan. Pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, sekitar pukul 08:30 WIB, Ka SPKT II AIPDA Sam Rhedayanto, SH, dengan sigap menerima seorang warga yang melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Laporan tersebut diterima saat warga tersebut sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

    Pihak SPKT Polsek Babakan menegaskan bahwa pelayanan prima kepolisian dalam pembuatan STPL ini dibuka untuk umum dan beroperasi selama 1x24 jam. Lebih istimewanya lagi, pelayanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sejalan dengan tekad Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat dengan setulus hati, memastikan setiap warga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen penting yang hilang.

    polsek babakan pelayanan publik laporan kehilangan surat keterangan polresta cirebon kepolisian
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Beber Patroli Dini Hari, Jaga Kamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Susukan Antisipasi Tawuran dan Geng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI AD Bangun Jembatan Gantung di Bonjol Pasaman, Percepat Pemulihan Akses Warga Pascabencana
    Operasi Pekat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Sita 117 Botol Miras dan Penjual Diproses Tipiring
    Polsek Gebang Patroli Malam Cegah Kriminalitas
    Polsek Pabuaran Tertibkan Knalpot Brong Jelang Ramadhan
    Polsek Plered Tertibkan Knalpot Bising di Cirebon

    Ikuti Kami