CIREBON - Giat rutinitas pelayanan masyarakat terus digelorakan oleh Polsek Babakan, Polresta Cirebon. Setelah pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, SH, dilanjutkan dengan serah terima tugas piket jaga Mako Polsek Babakan, petugas piket SPKT II segera membuka pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pembuatan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau yang biasa dikenal sebagai surat keterangan kehilangan. Pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, sekitar pukul 08:30 WIB, Ka SPKT II AIPDA Sam Rhedayanto, SH, dengan sigap menerima seorang warga yang melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Laporan tersebut diterima saat warga tersebut sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Pihak SPKT Polsek Babakan menegaskan bahwa pelayanan prima kepolisian dalam pembuatan STPL ini dibuka untuk umum dan beroperasi selama 1x24 jam. Lebih istimewanya lagi, pelayanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sejalan dengan tekad Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat dengan setulus hati, memastikan setiap warga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen penting yang hilang.

Panji Rahitno