vBABAKAN, KAB. CIREBON - Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan, di bawah pimpinan KA SPKT I AIPDA M. MAHFUD, SH, secara intensif melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot bising/brong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan, Polresta Cirebon.
Setiap hari, baik siang maupun malam, unit patroli Polsek Babakan tidak henti-hentinya menggelar razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di berbagai titik strategis di seputaran wilayah hukumnya. Patroli mobiling menjadi metode utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran ini.
Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, AKP Sugiharto, S.H., menegaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar. Tindakan tegas ini juga didorong oleh banyaknya aduan dari masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan oleh suara knalpot yang mengganggu.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising. Penertiban ini penting untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan warga, ” ujar AKP Sugiharto.

Panji Rahitno