BABAKAN, KAB. CIREBON - Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan, Polresta Cirebon, secara intensif melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang umum dikenal sebagai knalpot bising/brong. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KA SPKT III Polsek Babakan, AIPDA H. OPIK NUGRAHA, SH, beserta anggota piket, dengan tujuan utama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan.
Setiap siang dan malam hari, Unit Patroli Polsek Babakan secara rutin dan gencar menggelar razia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising. Patroli mobiling dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan, Polresta Cirebon, untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan serius, salah satunya pada Minggu (15/03/2026) pukul 10:00 WIB.
AKP Sugiharto, S.H., selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, menegaskan bahwa pelaksanaan patroli ini secara spesifik menyasar knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Tindakan ini mengacu pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang menimbulkan kebisingan berlebih atau knalpot tidak standar.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini juga merupakan respons terhadap banyaknya aduan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot bising/brong. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat demi kenyamanan bersama. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan.

Panji Rahitno