BABAKAN, KAB. CIREBON - Unit Patroli Macan Kumbang Kepolisian Sektor (Polsek) Babakan, Polresta Cirebon, di bawah pimpinan KA SPKT I AIPDA M. MAHFUDH, S.H., secara intensif melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan knalpot bising/brong. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan.
Setiap siang dan malam hari, unit patroli Polsek Babakan secara rutin dan gencar menggelar razia knalpot yang tidak memenuhi standar teknis. Patroli mobiling dilakukan di berbagai titik strategis di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan, Polresta Cirebon. Minggu (22/02/2026) pada pukul 10.00 WIB, giat penertiban kembali dilaksanakan dengan fokus pada pelanggaran tersebut.
AKP Sugiharto, S.H., selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, menegaskan bahwa pelaksanaan giat patroli ini secara spesifik menargetkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tindakan ini merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memperbaiki tata tertib penggunaan kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.
Lebih lanjut, Kapolsek Sugiharto menjelaskan bahwa tindakan tegas ini juga merupakan respons terhadap maraknya aduan dari masyarakat terkait kebisingan knalpot yang mengganggu ketenteraman.

Panji Rahitno