KAB. CIREBON - Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan, Polresta Cirebon, secara rutin dan gencar melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan knalpot bising/brong. Kegiatan ini dilaksanakan setiap siang dan malam hari dengan melakukan patroli mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan.
Dipimpin langsung oleh KA SPKT II Polsek Babakan, AIPDA H. SAM RHEDAYANTO, SH, penertiban ini menyasar kendaraan yang kedapatan memasang knalpot bising. Razia ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot yang tidak standar tersebut.
AKP Sugiharto, S.H., selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, menegaskan bahwa pelaksanaan giat patroli ini mengacu pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu ketenteraman publik dan melanggar peraturan perundang-undangan. Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat untuk segera memberikan efek jera dan memulihkan kenyamanan lingkungan.

Panji Rahitno