Dukupuntang - Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Kapolsek Dukupuntang, AKP Nuryana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada pemberantasan miras ilegal. "Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, selain merusak kesehatan, dapat pula menimbulkan keresahan di masyarakat dan berimplikasi pada persoalan hukum, " tegas AKP Nuryana.
Dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Dukupuntang, Aipda Agus Sugiandi, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa warung jamu yang terindikasi menjual minuman beralkohol. Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras dari berbagai merek.
Pihak Polsek Dukupuntang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat serta menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang sudah kondusif. Diharapkan dengan intensifikasi kegiatan seperti ini, peredaran miras dapat diantisipasi secara efektif, sehingga tercipta kondisi kamtibmas yang aman dan nyaman di seluruh wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Panji Rahitno