Beber, [08/01/2026] – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Polsek Beber melakukan razia pada malam tadi di sebuah warung yang berada di Desa Patapan. Razia tersebut berhasil menyita lima botol miras jenis ciu yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan Polsek Beber untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat. Petugas kepolisian berharap dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di wilayah desa bisa diminimalisir dan tidak menimbulkan gangguan sosial.
Kapolsek Beber mengimbau kepada pemilik warung dan masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara sembarangan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol.Imara Utama SH.SIK.MH melalui Kapolsek Beber AKP M. Yusuf Ariandi SH menegaskan pihak kepolisian khususnya Polsek Beber akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga kenyamanan warga masyarakat agar terjaganya kondusifitas wilayah.

Panji Rahitno