Babakan, Kabupaten Cirebon — Unit Patroli Polsek Babakan melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot bising/brong), Selasa (17/2/2026). Kegiatan patroli dipimpin oleh KA SPKT II Polsek Babakan Aipda Sam Rhedayanto, S.H., sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Penertiban dilakukan secara rutin pada siang dan malam hari melalui patroli mobiling di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Babakan. Langkah ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong, sekaligus bentuk penegakan hukum lalu lintas.
“Dalam kegiatan patroli, kami menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Tindakan ini merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk menertibkan pengendara, menekan kebisingan, serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat, ” tegas AKP Sugiharto.
Ia menambahkan, Polsek Babakan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan serupa guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menjaga kondusivitas wilayah.
Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan angka pelanggaran knalpot bising dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Babakan tetap terjaga aman dan kondusif.

Panji Rahitno