Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Patroli “Macan Kumbang” Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bising (knalpot brong), Senin (6/4/2026) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh KA SPKT I Polsek Babakan AIPDA H. Mahfud, S.H., bersama anggota piket BRIPDA Rizki, dengan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Penertiban dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari melalui patroli mobiling di wilayah hukum Polsek Babakan.
Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelanggar serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat, ” jelasnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, ” ujarnya.
Rekomendasi
Copyright © 2024 Humas.or.id - All Rights Reserved.

Panji Rahitno