Kabupaten Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban serta penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan, Minggu (15/2/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin oleh Ka SPKT III Polsek Babakan Aiptu Opik Nugraha, S.H., dengan sasaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising (brong). Patroli dilakukan secara mobile di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan.
Penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi ini dilaksanakan secara rutin setiap siang dan malam hari sebagai bentuk respons Polsek Babakan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan kendaraan bermotor, sekaligus untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penindakan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan, sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising atau brong yang sangat meresahkan, ” tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Polsek Babakan berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat.

Panji Rahitno