Babakan, Cirebon – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot bising (brong), Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh KA SPKT I Polsek Babakan AIPDA H. M. Mahfud, S.H. bersama personel Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan. Penertiban dilakukan melalui patroli mobiling di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Babakan.
Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pihaknya secara rutin menggelar patroli serta penertiban guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Panji Rahitno