Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bising (knalpot brong), Rabu (07/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babakan IPDA Sugeng Widodo, S.H. Penertiban dilakukan melalui patroli mobiling di wilayah hukum Polsek Babakan, baik pada siang maupun malam hari, sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kapolsek Babakan Polresta Cirebon AKP Sugiharto, S.H. menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Dalam kegiatan patroli, kami melakukan penertiban dengan sasaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising. Hal tersebut melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan ini kami lakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ” tegas AKP Sugiharto.
Polsek Babakan mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan demi kenyamanan bersama serta terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.

Panji Rahitno