Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026

    Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
     Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memimpin langsung kegiatan penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga (truk besar/tronton) di wilayah hukum Polres Sumedang, Minggu (15/3/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di depan Kawasan Dwipapuri Abadi, Jalan Raya Rancaekek Km 24, 5, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini turut didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jawa Barat serta Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika bersama jajaran personel Polres Sumedang. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan izin angkutan, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar waktu operasional, pemeriksaan muatan terkait pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), serta memberikan imbauan kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan serta memberikan teguran kepada 85 kendaraan truk sumbu tiga yang kedapatan melanggar aturan operasional maupun terkait muatan. Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan langkah strategis kepolisian dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang masa mudik Lebaran. “Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi operasionalnya agar tidak mengganggu arus mudik masyarakat serta untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas, ” ujar Brigjen Pol Adi Vivid.Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Kami bersama jajaran Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun muatan. Kendaraan yang melanggar kami lakukan pendataan serta diberikan teguran agar ke depan para pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan, ” ungkap AKBP Sandityo. Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak arus mudik Lebaran.Kegiatan penyekatan dan razia tersebut berakhir sekitar pukul 17.10 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Bandung, 15 Maret 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    bidhumaspoldajabar
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Tindak 1.700 Truk Sumbu Tiga...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Nagreg,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami