Depok - Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Depok terus digalakkan. Pada Rabu (11/2/2026), Bhabinkamtibmas Polsek Depok Polresta Cirebon, Aiptu Didi Rohadi, bersama Babinsa Peltu Didik, Kuwu Desa Kasugengan Lor Sdr. Tedy Kuswahadi, dan Mandor Desa Kasugengan Lor Sdr. Nana, berhasil melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah antar warga (Problem Solving).
Kegiatan ini berfokus pada permasalahan hak asuh anak yang terjadi antara Sdr. Buang dengan Sdri. Heny, warga Blok Desa RT 16/RW 05 Desa Kasugengan Lor. Melalui proses mediasi yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling meminta maaf dan menjabat tangan sebagai tanda rekonsiliasi. Hasil kesepakatan yang dicapai menyatakan bahwa anak yang bersangkutan tidak bersedia ikut bersama ayahnya dan memilih untuk tetap tinggal bersama ibunya. Pihak ayah pun menyatakan menerima keputusan tersebut dengan penuh kesadaran.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Problem Solving ini, permasalahan yang sempat timbul dapat terselesaikan dengan baik dan tidak berlanjut. Hal ini juga berkontribusi pada terjaganya situasi Kamtibmas di Desa Kasugengan Lor agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polri untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan problem solving dalam setiap penyelesaian permasalahan yang dihadapi warga. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan tertib.

Panji Rahitno