Cirebon - Unit Reskrim Polsek Beber bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon pada Sabtu, 14 Februari, sekitar pukul 10.00 WIB, melaksanakan pengamanan dan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga merupakan lokasi pabrik minuman keras (miras) oplosan rumahan di Desa Kondangsari, Kabupaten Cirebon. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap informasi yang dihimpun dari masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi miras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.
Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi, pemeriksaan mendalam terhadap area yang dicurigai, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan aktivitas tersebut. Petugas juga melakukan pendataan terhadap berbagai barang yang diduga kuat berkaitan dengan proses pembuatan miras oplosan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan yang lebih komprehensif.
Kapolsek Beber, melalui Kanit Reskrim Polsek Beber, Iptu Hendrik Lesmana, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Panji Rahitno