Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial dan AF (22). Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (24/3/2026) kira-kira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan keduanya. Diantaranya, 202 butir Tramadol, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dompet, handphone, dan lainnya.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " katanya, Kamis (26/3/2026).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya, " pungkasnya.

Panji Rahitno