CIREBON — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya.
Seorang pria berinisial B.M (24), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah tertangkap tangan di sebuah rumah kos di kawasan Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (24/03/2026) saat pelaku diduga tengah mengedarkan obat keras sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan butir obat keras ilegal yang terdiri dari 400 tablet Trihexyphenidyl dan 96 tablet Tramadol. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang hasil penjualan, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti sedotan modifikasi, botol, hingga alat hisap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, ” ungkapnya. Kamis (26/03/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras dan narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui layanan hotline Polri di nomor 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
"Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif". Pungkasnya.

Panji Rahitno