BABAKAN, KAB. CIREBON - Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan, di bawah pimpinan KA SPKT II AIPDA H. SAM RHEDAYANTO, SH, secara rutin dan intensif melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot bising/brong. Kegiatan ini merupakan upaya serius dalam rangka menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan, Polresta Cirebon.
Setiap siang dan malam, unit patroli ini gencar melakukan patroli mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan. Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 10:30 WIB, penertiban kembali dilaksanakan dengan fokus pada pelanggaran penggunaan knalpot bising.
AKP Sugiharto, S.H., selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli ini didasarkan pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menindak tegas kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/bising atau knalpot tidak standar. Beliau menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan respons cepat terhadap banyaknya aduan dari masyarakat terkait kebisingan knalpot yang mengganggu kenyamanan.
“Kami akan terus menindak tegas pelanggaran ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, ” ujar AKP Sugiharto dengan tegas.

Panji Rahitno