Cirebon — Jumat (26/12/2025), Polsek Beber Polresta Cirebon melaksanakan razia minuman keras (miras) sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025 menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan pada malam hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima botol minuman keras jenis ciu yang ditemukan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Beber IPTU M. Yusuf Ariandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan guna menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, khususnya menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman, ” ujar Kapolsek Beber.
Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi, serta mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Beber berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga sinergi antara kepolisian dan warga dapat terus terjalin dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Panji Rahitno