Cirebon – Dalam upaya serius menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Depok Polresta Cirebon secara proaktif melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberantas peredaran minuman keras (miras) yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman publik.
Pelaksanaan KRYD ini dilakukan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dimulai sekitar pukul 11.20 WIB hingga selesai. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah warung milik Saudara Sahat di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang berlangsung, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu yang dikemas secara tersamar dalam botol-botol air mineral.
Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian integral dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang seringkali menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas di tengah masyarakat, terlebih lagi di momen sakral bulan suci Ramadhan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok, AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara rutin. Tujuannya adalah untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Depok senantiasa terjaga aman dan kondusif. Beliau menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan kegiatan KRYD dengan berbagai sasaran penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadhan.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Panji Rahitno