CIREBON - Polsek Gegesik, Polresta Cirebon, melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, kembali menunjukkan responsivitasnya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kali ini, laporan terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu warga diterima dari Lingkungan Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Kamis, 18 Maret 2026.
Aduan tersebut disampaikan oleh seorang pelapor yang mengaku merasa terganggu akibat kondisi kesehatannya yang sedang sakit. Ia membutuhkan suasana yang tenang untuk beristirahat. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebuah gabungan piket fungsi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Yaya Wardaya segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas kepolisian memberikan imbauan secara humanis kepada pihak yang memutar musik. Mereka meminta agar volume suara dikecilkan dan mengingatkan untuk memperhatikan waktu serta kenyamanan lingkungan sekitar. Lebih lanjut, polisi juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati antarwarga, terutama pada jam-jam istirahat.
Langkah cepat yang diambil oleh Polsek Gegesik ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Dengan adanya layanan Call Center 110, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun ketertiban yang terjadi di lingkungan mereka. Diharapkan, setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan harmonis bagi seluruh warga.

Panji Rahitno