Polsek Gegesik Sita Miras dan Knalpot Brong

    Polsek Gegesik Sita Miras dan Knalpot Brong

    Gegesik - Polsek Gegesik secara intensif menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) pada Sabtu malam Minggu, 07 Maret 2026, menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Operasi ini difokuskan pada penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis serta peredaran minuman keras ilegal.

    Dalam pelaksanaannya, salah satu titik operasi yang menjadi fokus adalah perempatan Alun-alun Gegesik. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan satu unit knalpot yang terbukti tidak memenuhi standar spesifikasi teknis. Selain itu, operasi juga menyasar sejumlah warung yang diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin edar yang sah.

    Kapolsek Gegesik, AKP EBO BOHARI, SH, menegaskan bahwa sasaran utama operasi ini adalah para pelaku usaha, khususnya warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras. "Sasaran operasi kita adalah para pelaku usaha, warung-warung yang menjual minuman keras, " ujar Kapolsek Gegesik.

    Lebih lanjut, Kapolsek Gegesik menambahkan bahwa dari hasil gelaran operasi yang melibatkan dirinya bersama anggota, petugas masih menemukan adanya warung yang menjual minuman keras. "Kita dapati adanya warung yang menjual miras jenis anggur, " ungkapnya. Terhadap pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin, petugas memberikan peringatan keras dan meminta pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

    AKP EBO BOHARI, SH, menjelaskan bahwa baik pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis maupun pemilik warung yang menjual miras tanpa izin, semuanya diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Sejumlah barang bukti miras berbagai jenis juga turut disita dan dibawa ke Mapolsek Gegesik untuk proses lebih lanjut.

    Kegiatan Ops Pekat ini, lanjut Kapolsek Gegesik, merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S. I. K., S. H, M. H. Instruksi tersebut bertujuan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan Gegesik, yang bebas dari peredaran minuman keras.

    Menutup pernyataannya, AKP EBO BOHARI, SH, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Ia berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras serta senantiasa tertib dalam berlalu lintas. "Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta kondusif, jauhi miras dan tertiblah dalam berlalu lintas, " pungkasnya.

    polisi cirebon gegesik operasi keamanan miras knalpot brong
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gegesik Patroli Malam, Jaga Kamtibmas

    Artikel Berikutnya

    Bhabin Kamtibmas Jalin Silaturahmi Ramadhan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami