PABUARAN, KAB. CIREBON – Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan menciptakan ketertiban, keamanan, serta ketenteraman masyarakat, jajaran Polsek Pabuaran Polresta Cirebon secara intensif melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lazim disebut knalpot brong. Tindakan ini dilakukan pada Sabtu siang, 14 Februari 2026, sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan.
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan, yakni Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., yang mengutamakan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Personel patroli Polsek Pabuaran menyasar berbagai ruas jalan, kawasan pertokoan, serta area parkir umum yang sering menjadi titik keramaian.
Dalam pelaksanaannya, petugas secara cermat melakukan pemeriksaan terhadap setiap sepeda motor yang melintas maupun yang terparkir. Fokus utama adalah mengidentifikasi dan menindak kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan penindakan tegas berupa pengamanan knalpot brong di tempat, dengan senantiasa mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku agar tindakan tetap profesional dan humanis.
Kapolsek Pabuaran, AKP Much. Soleh, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap peredaran dan penggunaan kendaraan bermotor yang masih membandel menggunakan knalpot tidak sesuai standar. “Apabila ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas akan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan berupa pencopotan knalpot di tempat, dengan tetap mengedepankan SOP, ” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa melalui kegiatan penertiban yang konsisten ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Pabuaran dapat terbebas dari kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Hal ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam merespons dan menindaklanjuti keluhan warga terkait polusi suara.
Menyampaikan arahan dari Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., menyatakan bahwa seluruh jajaran Polsek Pabuaran akan terus meningkatkan intensitas kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup jalan raya, lingkungan sekolah, hingga area parkir umum.
“Penertiban dilakukan secara humanis agar dapat diterima oleh masyarakat, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sesuai harapan masyarakat dan pimpinan Polri, ” pungkasnya.

Panji Rahitno